Tuesday, December 16, 2008

SENGKETA PILKADA TAPUT

Rabu , 03 Desember 2008 16:12:59
PERBAIKAN PERMOHONAN SENGKETA PEMILUKADA TAPUT

Mahkamah Konstitusi gelar sidang kedua sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Rabu (3/12), di ruang sidang pleno MK dengan agenda Perbaikan Permohonan dan Mendengar Jawaban Termohon (KPUD Taput). Perkara No. 49/PHPU.D-VI/2008 ini dimohonkan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Taput, Roy Mangotang Sinaga dan Djunjung Pangondian Hutauruk (Pemohon I) serta pasangan Nomor Urut 3, Samsul Sianturi dan Frans A. Sihombing (Pemohon II).

Para Pemohon, dalam perbaikan permohonannya, menggugat keputusan KPU Taput No. 25 tanggal 23 November 2008 tentang Penetapan Calon Terpilih pada Pemilukada Taput Tahun 2008 dengan urutan perolehan:
1. Torang Lumban Tobing dan Bangkit Parulian Silaban: 46.645 suara
2. Roy Mangotang Sinaga dan Djundjung Pangondian Hutauruk: 20.300 suara
3. Samsul Sianturi dan Frans Anthony Sihombing: 31.800 suara
4. Sanggam Hutapea dan Londut Silitonga: 20.465 suara
5. Wastin Siregar dan N. Soaloon Silitonga: 5.067 suara
6. Edward Sihombing dan Alpha Simanjuntak: 12.387 suara

Total jumlah suara: 136.664

Namun, menurut penghitungan Pemohon, seharusnya:
1. Torang Lumban Tobing dan Bangkit Parulian Silaban: 20.554 suara
2. Roy Mangotang Sinaga dan Djundjung Pangondian Hutauruk: 20.300 suara
3. Samsul Sianturi dan Frans Anthony Sihombing: 31.800 suara
4. Sanggam Hutapea dan Londut Silitonga: 20.465 suara
5. Wastin Siregar dan N. Soaloon Silitonga: 5.067 suara
6. Edward Sihombing dan Alpha Simanjuntak: 12.387 suara

Sehingga total jumlah suara: 110.573

Menurut Pemohon, berdasarkan fakta di lapangan, selisih suara hasil penghitungan antara Pemohon dan Termohon terjadi karena Pemohon menemukan bukti adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda sebesar 26.091 yang ditemui di 14 daerah kecamatan dari total 15 daerah kecamatan di wilayah Kabupaten Taput.

Untuk itu, dalam perbaikan petitumnya, Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka dan menetapkan pasangan Nomor Urut 3 sebagai pasangan terpilih. Namun, jika MK memutus lain, para Pemohon meminta MK memerintahkan kepada Termohon melakukan pemungutan suara ulang di Kecamatan Pahae Julu, Kecamatan Garoga, Kecamatan Pagaran, Kecamatan Soborong-borong, Kecamatan Simagumban, Kecamatan Parmonangan, Kecamatan Pahae Jae, Kecamatan Pangaribuan, Kecamatan Sipahutar, Kecamatan Sipoholon, Kecamatan Adian Koting, Kecamatan Siatas Barita, Kecamatan Purba Tua, Kecamatan Tarutung.

Terhadap permohonan tersebut, Termohon melalui kuasa hukumnya, meminta sebaliknya kepada MK untuk menolak permohonan para Pemohon karena MK hanya berwenang memeriksa rekapitulasi hasil penghitungan suara. “Selain itu, tak perlu ada dua Pemohon jika hanya memenangkan satu Pemohon saja.” kata Nur Alamsyah, Kuasa Hukum Termohon. (Wiwik Budi Wasito)

Foto: Dok. Humas MK/Denny Feishal


Senin , 01 Desember 2008 15:22:07
SIDANG PERDANA PEMILUKADA TAPUT


Mahkamah Konstitusi gelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Senin (1/12), di ruang sidang pleno MK. Perkara No. 49/PHPU.D-VI/2008 ini dimohonkan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Taput, Roy Mangotang Sinaga dan Djunjung Pangondian Hutauruk (Pemohon I) serta pasangan Samsul Sianturi dan Frans A. Sihombing (Pemohon II).

Para Pemohon menggugat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Taput (Termohon) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Taput Tahun 2008 yang memenangkan pasangan nomor urut 1, Torang Lumban Tobing dan Bangkit Parulian Silaban dengan perolehan 46.645 suara atau 34,13 persen dari jumlah suara sah.

SK tersebut ditandatangani sendiri oleh Ketua KPU Taput. Padahal, DPRD Taput, Panwaslu Taput, dan KPUD Taput telah mengvakumkan hasil penghitungan suara tersebut sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemohon menilai, tindakan Ketua KPU Taput itu tidak sah.

Selain itu, Pemohon juga menilai tahapan pilkada melanggar hukum seperti, DPT telah ditetapkan oleh KPUD Taput sebelum Panwaslu Taput dibentuk/dilantik sehingga penetapan DPT telah bertentangan dengan hukum. Kedua, adanya penggantian, perubahan, penghapusan, penambhan dan pembuatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda dalam DPT oleh Bupati Taput incumbent.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta:

Dalam Putusan Sela (Provisi):
1. Menyatakan sah Surat DPRD Kabupaten Tapanuli Utara No. 170/1395/DPRD-TU/2008, yang memvakumkan hasil perhitungan suara Pemilukada Taput, tahun 2008, sampai ada putusan pengadilan yang berkukuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
2. Menyatakan sah Surat Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara No. 226/Panwaslu Pilkada/Taput/X/2008, tanggal 31 Oktober 2008, yang memvakumkan hasil perhitungan suara Pemilukada Taput, tahun 2008, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Menyatakan sah Surat KPUD Kabupaten Tapanuli Utara No. 2026/KPU-TU/XI/2008 tanggal 5 November 2008 yang memvakumkan hasil perhitungan suara Pemilukada Taput, tahun 2008 sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam Putusan Akhir, meminta MK:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah Surat DPRD Kabupaten Tapanuli Utara No. 170/1395/DPRD-TU/2008, tanggal 30 Oktober 2008, yang memvakumkan hasil perhitungan suara Pemilukada Taput, tahun 2008 sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
3. Menyatakan sah Surat Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara No. 226/Panwaslu Pilkada/Taput/X/2008, tanggal 31 Oktober 2008 yang memvakumkan hasil perhitungan suara Pemilukada taput, tahun 2008 sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
4. Menyatakan sah Surat KPUD Kabupaten Tapanuli Utara No. 2026/KPUD-TU/XI/2008, tanggal 5 November 2008, yang memvakumkan hasil perhitungan suara Pemilukada Taput, tahun 2008 sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
5. Menyatakan Surat Keputusan Nomor 25 Tahun 2008, tanggal 23 november 2008, dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara adalah prematur tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Terhadap isi petitum di atas, Hakim Anggota Panel, Arsyad Sanusi, menjelaskan bahwa MK tidak berwenang memeriksa surat-surat keputusan karena itu menjadi wewenang pengadilan tata usaha negara. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman beracara dalam sengketa pemilukada, “MK berwenang memeriksa sengketa selisih hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilukada,” jelas Ketua Panel Sidang, Akil Mokhtar.

Untuk itu, Majelis Hakim memberi waktu kepada Pemohon hingga Selasa (2/12) pukul 12.00 WIB untuk menyerahkan perbaikan permohonannya disertai daftar bukti dan saksi sekaligus menyerahkan bukti fisik dokumen tersebut. “Hal ini berlaku pula bagi Termohon, pihak KPU,” perintah Akil.

Sidang dilanjutkan Rabu (3/12) pukul 15.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon sekaligus pemeriksaan bukti dan saksi. (Wiwik Budi Wasito)

Foto: Dok. Humas MK/Denny Feishal



No comments: